Tata Tertib Sekolah
Tata Tertib & Norma Kedisiplinan
Pedoman perilaku dan norma kedisiplinan demi mewujudkan ekosistem sekolah yang aman, tertib, santun, dan kondusif.
1
Ketentuan Waktu & Kehadiran
- Siswa wajib hadir di sekolah paling lambat pukul 07.00 WIB sebelum bel berbunyi.
- Keterlambatan wajib melapor kepada Guru Piket untuk mendapatkan surat izin masuk kelas.
- Ketidakhadiran karena sakit/izin wajib disertai surat keterangan dari orang tua/wali atau dokter.
2
Ketentuan Pakaian & Seragam
- Senin - Selasa: Seragam Putih Biru lengkap dengan dasi, topi upacara, dan ikat pinggang hitam.
- Rabu - Kamis: Seragam Batik Khas Sekolah dan bawahan sesuai ketentuan.
- Jumat: Busana Muslim / Seragam Pramuka Lengkap.
- Sepatu wajib hitam bertali dan kaus kaki putih/hitam sesuai jadwal.
3
Larangan & Sanksi
- Dilarang keras melakukan perundungan (bullying), kekerasan fisik, maupun verbal dalam bentuk apapun.
- Dilarang membawa senjata tajam, rokok, napza, atau barang terlarang lainnya ke lingkungan sekolah.
- Pelanggaran akan dikenakan sistem poin akumulatif, panggilan orang tua, hingga pengembalian kepada wali murid.